Friday, November 16, 2018

MACAM MACAM DARAH




1- Pembagian darah
Darah yg keluar dari farji seorang wanita dibagi menjadi tiga bagian 1.Haid 2.nifas 3.istihadhoh
2- Warna darah atau macam macam haid
Warna darah haid (darah yg dihukumi haid) adalah darah yg dihukumi darah kuat, sedangkan darah yg dihukumi lemah adalah darah istihadhoh.
Warna haid dan nifas ada lima
1. Hitam
2. Merah
3. Merah kekuningan ( antara merah dan kuning )
4. Keruh ( antara kuning dan putih
3- Sifat sifat darah

Sifat darah ada ada empat macam,
1. Kental
2. Berbau busuk
3. Kental berbau busuk
4. Tidak kental

Untuk mengetahui kuat dan lemahnya darah maka dilihat dari urutan warna dan sifat darah tersebut.

Darah hitam lebih kuat dari merah,
Merah lebih kuat dari merah kekuninagan,
Merah kekuningan lebih kuat dari pada keruh, bagitupun dengan sifat sifat darah lihat urutan diatas.
Jika darah yg keluar tidak sesuai dengan salah satu warna di atas seperti cairan putih, maka tidak termasuk haid dan hukumnya najis sebagaimana darah istihadhoh karena keluar dari bagian dalam ( bathin ).
Darah yang dikeluarkan wanita yang mengalami istihadhoh adakalanya terbagi menjadi 2 tingkatan yaitu...
1 darah kuat
2 darah lemah
Atau tiga tingkatan
1 darah kuat
2 darah lemah
3 darah lebih lemah
Atau empat tingkatan
1 darah kuat
2 darah lemah
3 darah lebih lemah
4 darah lebih lemah lagi
Atau lima tingakata
1 darah kuat
2 darah lemah
3 darah lebih lemah
4 darah lebih lemah lagi
5 darah paling lemah.
Banding....
1. Darah merah, kental, berbau busuk ( dua sifat kuat )
2. Darah merah kekuning kuninagan, kental, berbahu busuk ( dua sifat kuat )
3. Darah hitam, kental tidak berbahu busuk ( sifat kuat )
4. Darah hitam, cair, tidak berbau busuk ( dua sifat kuat ).
Jika sebagian darah memiliki sifat yang mendorong ke arah kuat dan sebagian lagi  memiliki  ke arah kuat juga , maka yang dihukumi haid darah yang lebih banyak memiliki sifat kuat, namun jika warna atau sifat yang mendorong kearah kuat sama maka yang dihukumi kuat adalah darah yang keluar lebih awal.
Istilah...
"Darah kuat, darah lemah dan darah lebih lemah lagi" hanya terjadi dan diperhitungkan bagi wanita yang mengalami istihadhoh,
Maka tidak ada istilah darah kuat dan lemah dan darah lebih lemah, bahkan dihukumi darah haid atau nifas.
Wallahu a'lam bissowaf

USIA WANITA YANG DIHUKUMI HAID

Haid selalu ditandai dengan darah, namun bukan berarti setiap darah itu haid sebab darah yang keluar dari farji seorang wanita ada kalanya d...