USIA WANITA YANG DIHUKUMI HAID

Haid selalu ditandai dengan darah, namun bukan berarti setiap darah itu haid sebab darah yang keluar dari farji seorang wanita ada kalanya darah haid, nifas, atau istihadhoh oleh sebab itu tidak tepat kiranya sebuah anggapan yang mengatakan "Haid adalah darah dan darah adalah haid" Darah yang keluar dari farji seorang wanita bisa dihukumi HAID bila keluar dari seorang wanita yang mencapai umur 9 tahun hijriyah kurang 16 hari tidak genap ( 8 tahun hijriyah 11 bulan 14 hari lebih sedikit) Sedangkan darah yang keluar dari seorang wanita umur kurang dari ( 8 tahun 11 bulan 14 hari ) maka darah tersebut darah istihadhoh. Namun jika sebagian darah keluar sebulum mencapai umur wanita haid dan sebagian lagi keluar setelah mencapai umur wanita haid maka hukumnya adalah... 1. Darah yang keluar sebelum mencapai umur wanita haid dihukumi istihadhoh. 2. Darah yang keluar setelah mencapai umur wanita haid dihukumi haid apabila keluar darahnya mencapi 24 jam.

No comments:

Post a Comment

USIA WANITA YANG DIHUKUMI HAID

Haid selalu ditandai dengan darah, namun bukan berarti setiap darah itu haid sebab darah yang keluar dari farji seorang wanita ada kalanya d...