Monday, December 3, 2018

USIA WANITA YANG DIHUKUMI HAID

Haid selalu ditandai dengan darah, namun bukan berarti setiap darah itu haid sebab darah yang keluar dari farji seorang wanita ada kalanya darah haid, nifas, atau istihadhoh oleh sebab itu tidak tepat kiranya sebuah anggapan yang mengatakan "Haid adalah darah dan darah adalah haid"
Darah yang keluar dari farji seorang wanita bisa dihukumi HAID bila keluar dari seorang wanita yang mencapai umur 9 tahun hijriyah kurang 16 hari tidak genap ( 8 tahun hijriyah 11 bulan 14 hari lebih sedikit)
Sedangkan darah yang keluar dari seorang wanita umur kurang dari ( 8 tahun 11 bulan 14 hari ) maka darah tersebut darah istihadhoh.
Namun jika sebagian darah keluar sebulum mencapai umur wanita haid dan sebagian lagi keluar setelah mencapai umur wanita haid maka hukumnya adalah...
1. Darah yang keluar sebelum mencapai umur wanita haid dihukumi istihadhoh.
2. Darah yang keluar setelah mencapai umur wanita haid dihukumi haid apabila keluar darahnya mencapi 24 jam.

Friday, November 16, 2018

MACAM MACAM DARAH




1- Pembagian darah
Darah yg keluar dari farji seorang wanita dibagi menjadi tiga bagian 1.Haid 2.nifas 3.istihadhoh
2- Warna darah atau macam macam haid
Warna darah haid (darah yg dihukumi haid) adalah darah yg dihukumi darah kuat, sedangkan darah yg dihukumi lemah adalah darah istihadhoh.
Warna haid dan nifas ada lima
1. Hitam
2. Merah
3. Merah kekuningan ( antara merah dan kuning )
4. Keruh ( antara kuning dan putih
3- Sifat sifat darah

Sifat darah ada ada empat macam,
1. Kental
2. Berbau busuk
3. Kental berbau busuk
4. Tidak kental

Untuk mengetahui kuat dan lemahnya darah maka dilihat dari urutan warna dan sifat darah tersebut.

Darah hitam lebih kuat dari merah,
Merah lebih kuat dari merah kekuninagan,
Merah kekuningan lebih kuat dari pada keruh, bagitupun dengan sifat sifat darah lihat urutan diatas.
Jika darah yg keluar tidak sesuai dengan salah satu warna di atas seperti cairan putih, maka tidak termasuk haid dan hukumnya najis sebagaimana darah istihadhoh karena keluar dari bagian dalam ( bathin ).
Darah yang dikeluarkan wanita yang mengalami istihadhoh adakalanya terbagi menjadi 2 tingkatan yaitu...
1 darah kuat
2 darah lemah
Atau tiga tingkatan
1 darah kuat
2 darah lemah
3 darah lebih lemah
Atau empat tingkatan
1 darah kuat
2 darah lemah
3 darah lebih lemah
4 darah lebih lemah lagi
Atau lima tingakata
1 darah kuat
2 darah lemah
3 darah lebih lemah
4 darah lebih lemah lagi
5 darah paling lemah.
Banding....
1. Darah merah, kental, berbau busuk ( dua sifat kuat )
2. Darah merah kekuning kuninagan, kental, berbahu busuk ( dua sifat kuat )
3. Darah hitam, kental tidak berbahu busuk ( sifat kuat )
4. Darah hitam, cair, tidak berbau busuk ( dua sifat kuat ).
Jika sebagian darah memiliki sifat yang mendorong ke arah kuat dan sebagian lagi  memiliki  ke arah kuat juga , maka yang dihukumi haid darah yang lebih banyak memiliki sifat kuat, namun jika warna atau sifat yang mendorong kearah kuat sama maka yang dihukumi kuat adalah darah yang keluar lebih awal.
Istilah...
"Darah kuat, darah lemah dan darah lebih lemah lagi" hanya terjadi dan diperhitungkan bagi wanita yang mengalami istihadhoh,
Maka tidak ada istilah darah kuat dan lemah dan darah lebih lemah, bahkan dihukumi darah haid atau nifas.
Wallahu a'lam bissowaf

BATAS BATAS DARAH HAID

Paling sedikitnya darah haid adalah 1 hari 1 malam (24jam) terus menerus atau putus putus dalam waktu 15 hari 15 malam.

Lumrahnya haid adalah 6 atau 7 hari.

Paling banyaknya Haid adalah 15 hari 15 malam.

Paling sedikit nya suci dari haid adalah 15 hari 15 malam.

Lumrahnya suci dari haid adalah 24 atau 23 hari.

Paling banyaknya suci haid adalah tidak ada batanya.

Apabila jumlah semua darah yang keluar dalam waktu 15 hari 15 malam tidak mencapai 24 jam atau mencapai 24 jam namun lebih dari 15 hari 15 malam, maka darah tersebut bukan darah haid bahkan dinamakan istihadhoh.

Catatan...!
Yang dimaksud "terus menerus" adalah seandainya kapas dimasukan kedalam farji masih ada basah basahnya darah walaupun keruh, tidak disyaratkan darah haid keluar dari pada bagian farji yang wajibdi basuh ketika bersuci atau yang terlihat ketika istinja'.

Jika darah yang keluar diragukan mungkin mencapai 24jam atau tidak ? Maka hukumnya khilaf ( berbeda pendapat di antara ulama'
1. Menurut ibnu hajar adalah istihadhoh.
2. Menurut imam ar romli adalah haid.

Sunday, January 29, 2017

Friday, January 27, 2017

Cara membuat lis profil gypsum atau cornice

Lis profile gypsum adalah bahan material yang digunakan untuk variasi plafon rumah yang mempunyai kesan nilai seni yang sangat tinggi. Untuk membuat lis profile sangat mudah,siapkan bahan bahanya 1 casting plaster 2 roving/glass fibe 3 air 4 cetakan Pertama Siapkan ember buat wadah ambil cetakan tadi terus lumuri dengan minyak goreng atau solar. Masukan air kedalam ember yang sudah disiapkan secukupnya terus masukan casting kedalam air dengan perbandingan 65% biarkan terendal selama 1-2 menit aduklah sampai menjadi adonan atau pasta tuangakan kecetakan yang sudah minyaki separuh saja ratakan dengan tangan tekan supaya tidak ada gelembung udara taburkan roving diatasnya terus tuangkan sisa adonan dan rapikan dengan tangan sampai rata tungu sampai selama 10 menit untuk membuka hasilnya

USIA WANITA YANG DIHUKUMI HAID

Haid selalu ditandai dengan darah, namun bukan berarti setiap darah itu haid sebab darah yang keluar dari farji seorang wanita ada kalanya d...